Satu hal yang membuatku bersemangat mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor adalah bermacam informasi dan ilmu baru terkait sumber bahasan yang bisa aku dapatkan.
Oleh karenanya, saat aku mendapatkan penugasan mengikuti Rakor Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan RDTR sebagaimana undangan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, aku menjadi bersemangat. “Ilmu baru untukku,” pikirku

Dengan semangat, aku pun berangkat ke Hotel Sultan pada Senin, (08/05/2023) guna mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN di Golden Ballroom I.

Benar saja, meski awalnya aku agak tetbata mengikuti jalannya rapat, akhirnya bisa aku pahami bahwa ada serangkaian aktivitas yang harus diselesaikan sebuah daerah yang tetmaktub dalam Rencana Detail Tata Ruang a(RDTR) dalam merencanakan pembangunan sebuah wilayah.

RDTR merupakan rencana rinci tata ruang di Indonesia. Terrapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam.jangka waktu dan lingkup tertentu.
Rencana tata ruang terbagi mrnjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional dan RDTR Kabupaten dan Kota.

Kali ini adalah pembahasan RDTR Kota Singkawang, Kabupaten Balangan, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Biak Numfor. Pembahasannya cukup alot utamanya terkait RDTR Kota Biak yang merupakan lintas batas negara sehingga sarat dengan kepentingan pertahanan negara sebagai kota perbatasan negara.

Diskusi yang cukup padat ditutup dengan baik oleh moderator jelang Ashar. Bahkan beberapa peserta rapat tidak menyadari waktu makan siang sudah cukup jauh terlampaui. Cippuru’ki gaes š¤