Konsep Dasar Syariah
Konsep Asuransi sebenarnya telah ada sejak jaman dahulu kala. Diceritakan pada masa Nabi Yusuf (QS. Yusuf : 43-49), bahwa Raja Fir’aun yang berkuasa di Mesir pada saat itu bermimpi bahwa terdapat 7 ekor sapi yang gemuk-gemuk dimakan oleh 7 ekor sapi yang kurus-kurus.
Mimpi tersebut diartikan oleh Nabi Yusuf sebagai tanda bahwa selama 7 tahun Mesir akan mengalami panen yang melimpah ruah dan 7 tahun kemudian akan mengalami musim paceklik. Nabi Yusuf menyarankan agar pada masa panen yang melimpah ruah tersebut rakyat menyisihkan hasil panennya agar dapat dipergunakan sebagai cadangan ketika musim paceklik datang.
Praktek asuransi syariah berasal dari budaya bangsa Arab yang disebut aqilah. Pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia)
Syariah adalah sistem yang secara terminologi berarti jalan yang lurus (undang-undang Islam), dimana terdapat dalam Qur’an Surah (45:18)
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الأمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ
“Kemudian Kami jadikan kamu, berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah kamu ikuti, hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
Walaupun dalam Al-Quran tidak disebutkan tentang kewajiban berasuransi tetapi mengacu pada prinsip persiapan dalam hadist riwayat Muslim:
“Pergunakankah lima hal sebelum datangnya lima perkara, muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.”
Berdasarkan hadits tersebut, jelaslah bahwa konsep syariah juga ada dalam agama Islam, sebagai upaya mempersiapkan kekayaan atau perlindungan terhadap kehilangan penghasilan untuj masa depan dan merupakan perlindungan harta, dimana kekayaan dan harta tersebut tidak mengandung:
1. Gharar, adalah situasi di mana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
2. Maysir, adalah transaksi yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat transaksi tersebut.
3. Riba, secara bahasa bermakna tambahan, dalam pengertian lain artinya tambahan yang diharamkan yang dapat muncul akibat utang atau pertukaran.
Asuransi konvensional menurut beberapa ulama masih memiliki unsur gharar, maysir dan riba karena akad yang digunakan adalah Akad Jual Beli.
Lalu dalam asuransi konvensional, tertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi (di Prudential di kelola oleh Eastpring Investments) dan jika terjadi klaim penanggung akan membayarkan manfaat kepada tertanggung atau penerima manfaat apabila terjadi resiko.
Sementara dalam asuransi syariah atau tabarru’ didefinisikan sebagai sumbangan, akad yang digunakan adalah hibah. Dimana peserta tabarru’ saling menanggung resiko dengan cara berbagi resiko sesama peserta dan dana hibah dikumpulkan dalam satu dana yaitu Dana Tabarru’. Perusahaan bukan menanggung resiko dan bukan pemilik dana tapi hanyalah pemegang amanah yang mengelola dana peserta dan perusahaan tidak boleh menggunakan dana tersebut, jika tidak ada kuasa dari peserta. Karena akadnya bukan jual beli tetapi tolong menolong, maka unsur Gharar, Maysir dan Riba akan hilang.
Dalam Prudential Unit Link Syariah terdapat terminologi yang berbeda dengan konvensional dimana premi disebutkan sebagai kontribusi. Tertanggung disebut Peserta. Uang pertanggungan tetap sama. Biaya Akuisisi disebut Biaya wakalah. Biaya asuransi disebut Iuran Tabarru’. Pembayar/Pemilik Polis disebut Pemegang Polis, dan Pertanggungan tetap disebut Pertanggungan.
Untuk produknya sendiri terdiri dari:
1. PRUlink syariah investor account, premi tunggal minimum 12jt, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi.
2. PRUlink syariah assurance account dengan kontribusi regular minimum 3jt/tahun, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi.
Pada asuransi syariah, terdapat Profit Sharing atau dana yang diberikan kepada Pemilik Polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru’ termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan – jika ada. Dihitung pada akhir tahun kalender, 30% dari Surplus Sharing akan ditahan dalam dana Tabarru’ dan 70% akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan. Besarnya pembagian Surplus Sharing: 80% dari 70% (56%) dibagikan kepada pemegang polis, 20% dari 70% (14%) merupakan hak perusahaan sebagai bagian dari keuntungan yang dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun.
Pembagian Surplus Sharing juga memiliki syarat ketentuan dimana hanya akan diberikan pada polis aktif. Bila pemilik polis yang telah dihitung surplus-nya pada akhir 31 Desember tetapi tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat dibagikan surplus pada 30 April maka surplusnya akan dikembalikan ke rekening Tabarru’. Surplus yang telah dibagikan akan dipergunakan untuj membeli unit pada harga yang akan datang serta Surplus yang telah dibagikan akan dipergunakan membeli unit pada harga yang akan datang.
Rahasia Sukses Menjual Asuransi
‘Judulnya saja Rahasia, artinya tidak perlu dibagi disini kan?’ Hehehehehe. Itulah kalimat pembuka dari instruktur PruAgency Workshop Series (AWS) Prudential di Lt.2 Kota Kasablanca sebelum materi dimulai.
Nah, pada dasarnya selling atau menjual perlu memperhatikan:
1. Defenisi bisnis, fakta & data yang banyak dan berkualitas.
2. Memiliki bank nama dan berkualitas
3. Pentingnya pengetahuan produk dan kemampuan mengkomunikasikan ide.
4. Memahami nasabah dan mendapat kepercayaannya.
5. Memberikan pelayanan yang baik.
Pada bisnis asuransi, jika seseorang memutuskan menjadi agen asuransi, secara otomatis dia menjadi pemuilik bisnisnya sendiri. Akan tetapi seperti apa bisnis tersebut, akan sebesar apa kapasitas bisnisnya, dan secepat apa bisnis tersebut mampu berjalan menjadi tanggung jawab pribadi si agen.
Menjual asuransi memiliki tantangan tersendiri karena produknya intangible atau tidak kelihatan. Masih banyaj masyarakat yang takut jikalau mereka membeli sebuah polis asuransi, belum tentu mendapatkan ganti rugi seperti yang dijanjikan ketika terkena musibah.
Untuk itu kepercayaan sangatlah penting untuk ditumbuhkan oleh seorang agen. Quality is remembered long, even after the price is forgotten-Gucci-
#AWS